PROFESI
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang
bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara
tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi
memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya,
berikut aadalah karateristik profesi secara umum:
1.
Keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
2.
Asosiasi
professional
: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang
ekstensif
: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam
jenjang pendidikan tinggi
4.
Ujian kompetensi : Sebelum
memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.
Pelatihan
institusional
: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi : Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja : Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik : Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik
:
·
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan
baku standarnya sendiri.
9.
Mengatur
Diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa
campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior,
praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi
10.
Layanan publik
dan altruisme
: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat
11.
Status dan
imbalan yang tinggi
: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika
Profesi
·
Tanggung
jawab
·
Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
·
Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
·
Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
·
Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
PROFESIONALISME
Dalam
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu
(2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata
profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan
keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya
itu.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria
pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu
kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki
profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian
(kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai
kebutuhan hidupnya.
Ciri-ciri
profesionalisme dibidang TI:
·
mempunyai
keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan
dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT
·
mempunyai
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis
suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·
punya
sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
·
punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar