I.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional harus memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandasan
ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen nasional ini sangat penting sebagai
kerangkai acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi
bangsa indonesia.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa jajaran pemerintah danlembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastuktur politik di atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam
melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan
stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi
Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan. Di bawah ini beberapa
pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun
bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesdaran bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan
haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan
dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan
seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide
baru.
II.
Stratifikasi Politik, Strategi Nasional dan Daerah
Stratifikasi Politik, Strategi Nasional dan Daerah
A. Stratifikasi Politik Nasional dan
Daerah
Stratifikasi politik adalah pembagian atau penentuan tingkat
kebijakan – kebijakan politik serta yang berwenang di dalamnya pada suatu
pemerintahan. Stratifikasi politik ( kebijakan ) nasional dalam Negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang – Undang Dasar,
penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman
nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
Negara seperti tercantum pada pasal – pasal 1- s.d 15 UUD 1945, tingkat
penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala
negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara
dapat beruapa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan punck, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa
penggarisan mengenai masalah – masalah makro strategis guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil – hasilnya dapat berbentuk :
a. Undang – undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di
tangan presiden dengan persetujuan DPR ( UUD 1945, pasal 5 ayat ( 1 ) atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang ( Perpu ) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa ).
b. Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang –
Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden ( UUD 1945, pasal
4 ayat ( 1 )).
c. Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan
– kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di
tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang –
undangan yang berlaku ( UUD 1945, pasal 4 ayat ( 1 )).
d. Dalam keadaan – keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan
Maklumat Presiden
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang
utama pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama
tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan
kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sktor dari
bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen
pemerintahan dan pimpinan lembaga – lembaga non departemen.
5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
A. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat
di daerah terletak di tangan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing – masing.
B. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (
Perda ) tingkat I atau II.
III.
Politik Pembangunan Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
dan politik pembangunan harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945. Politik
pembangunan sebagai pedoman
dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata
nilai,struktur, dan proses.
PEMBANGUNAN NASIONAL
a. Makna Pembangunan
Nasional
Pembangunan Nasional merupakan suatu usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Visi Pembangunan Nasional
1. Terwujudnya kehidupan
masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman bersatu, rukun, dan damai;
2. Terwujudnya
masyarakat, bangsa, dan Negara yang menjunjung tinggi hukun, kesetaraan dan hak
asasi manusia; serta
3. Terwujudnya
perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang
layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang
berkelanjutan.
c. Misi Pembanggunan
Nasional
1) Mewujudkan Indonesia yang amna dan damai
2) Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; serta
3) Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
d. strategi pokok pembangunan,
yaitu :
1. Strategi penataan kembali
Indonesia yang diarahkan pada
system ketatanegaran yang dilandasi denagn berdirinya Negara
kebangsaan Indonesia, yang meliputi Panvcasila, UUD 1945,
tetap tegaknya NKRI, serta tetap berkembangnya pluralism dan
keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
2. Strategi pembangunan Indonesia
yang diarahkan untuk
membangun Indonesia yang diarahkan untuk membangun
Iindonesia di segala bidang merupakan perwujudan dari amanat
yang tertera jelas dalam Pembukaan UUD 1945.
IV.
MANAJEMEN NASIONAL
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna,
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu
meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil
kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan
peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan
jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan
dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang
berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama
SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting).
Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata
Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan
Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu
rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan
dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa
keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki
oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat
mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan
insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota
masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan
Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang
dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik
secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik,
kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan
kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai
keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan
ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah
terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya.
Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya
dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan
permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai
bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar
dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan
(TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang
berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan
kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem
nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar