Penyusunan Politik dan Startegi Nasional, Stratifikasi Politik dan Daerah, Politik Pembangunan Nasional, dan Manajemen Nasional



I.                    Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.

Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah danlembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan. Di bawah ini beberapa pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:

a. Semakin tingginya kesdaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

II.                  Stratifikasi Politik, Strategi Nasional dan Daerah

Stratifikasi Politik, Strategi Nasional dan Daerah
A.     Stratifikasi Politik Nasional dan Daerah
Stratifikasi politik adalah pembagian atau penentuan tingkat kebijakan – kebijakan politik serta yang berwenang di dalamnya pada suatu pemerintahan. Stratifikasi politik ( kebijakan ) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang – Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal – pasal 1- s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat beruapa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan punck, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah – masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil – hasilnya dapat berbentuk :
a. Undang – undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR ( UUD 1945, pasal 5 ayat ( 1 ) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang ( Perpu ) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa ).
b. Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang – Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden ( UUD 1945, pasal 4 ayat ( 1 )).
c. Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan – kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang – undangan yang berlaku ( UUD 1945, pasal 4 ayat ( 1 )).
d. Dalam keadaan – keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.

4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sktor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga – lembaga non departemen.

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
A. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing – masing.
B. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah ( Perda ) tingkat I atau II.

III.                Politik Pembangunan Nasional
          
                Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan politik pembangunan harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945. Politik pembangunan sebagai pedoman
dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata nilai,struktur, dan proses.
PEMBANGUNAN NASIONAL
a.       Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional merupakan suatu usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.      Visi Pembangunan Nasional
1.       Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman bersatu, rukun, dan damai;
2.       Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan Negara yang menjunjung tinggi hukun, kesetaraan dan hak asasi manusia; serta
3.       Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang
berkelanjutan.
c.       Misi Pembanggunan Nasional
1) Mewujudkan Indonesia yang amna dan damai
2) Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; serta
3) Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
d.      strategi pokok pembangunan, yaitu :
1.     Strategi penataan kembali Indonesia yang diarahkan pada
system ketatanegaran yang dilandasi denagn berdirinya Negara
kebangsaan Indonesia, yang meliputi Panvcasila, UUD 1945,
tetap tegaknya NKRI, serta tetap berkembangnya pluralism dan
keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
2.     Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk
membangun Indonesia yang diarahkan untuk membangun
Iindonesia di segala bidang merupakan perwujudan dari amanat
yang tertera jelas dalam Pembukaan UUD 1945.

IV.                MANAJEMEN NASIONAL
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages