Selamat Datang di
Website Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri
Koperasi
Serba Usaha BINA MANDIRI adalah Koperasi dengan Badan Hukum
No22/BH/518-BidKop/V/2010 yang berazaskan Pancasila dan berpedoman pada
Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kegiatan usahanya guna menciptakan
keadilan sosial bagi anggota dan mitra usaha yang diwadahinya.
VISI
Mewujudkan anggota koperasi yang sejahtera dan mandiri
MISI
Meningkatkan peran serta anggota
dalam ekonomi kerakyatan
Menciptakan lapangan kerja bagi anggota dan masyarakat
sekitar
Meningkatkan pemerataan pendapatan dan hasil-hasil
pembangunan
LAPORANN KEUANGAN :
Laporan Keuangan Konsolidasi Koperasi Serba Usaha bima
31 Maret 2010 disajikan dalam :
Laporan Laba Rugi,
Laporan Perubahan Ekuitas Pemlik,
Laporan Arus Kas, dan
Neraca Keuangan
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Koperasi ini adalah Koperasi Primer yang bernama KOPERASI SERBA USAHA
BINA MANDIRI selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan Koperasi.
(2) Koperasi ini berkedudukan di Serang, Taman Banten Lestari E1d No 33 RT 01 RW 22 Unyur Serang Banten
(3) Koperasi dapat membuka cabang dan atau perwakilan di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota
BINA MANDIRI selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan Koperasi.
(2) Koperasi ini berkedudukan di Serang, Taman Banten Lestari E1d No 33 RT 01 RW 22 Unyur Serang Banten
(3) Koperasi dapat membuka cabang dan atau perwakilan di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota
BAB II
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (seribu
sembilan ratus empat puluh lima), serta berdasarkan asas kekeluargaan).
Pasal 3
(1) Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
yaitu;
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masng-masing anggota;
d. Pemberan balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian
f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. Kerjasama antar Koperasi.
(2) Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masng-masing anggota;
d. Pemberan balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian
f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. Kerjasama antar Koperasi.
(2) Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
(1) Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
(2) Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional
(1) Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
(2) Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional
Pasal 5
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (empat), maka
Koperasi menyelenggarakan kegiaan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha
anggota sebagai berikut:
a. mengadakan usaha simpan pinjam kepada anggota/non anggota.
b. mengadakan usaha Distribusi Sembako, seperti beras, gula, minyak goreng dan lain-lain.
c. mengadakan usaha perkebunan, pertanian, dan peternakan.
d. mengadakan usaha percetakan dan konveksi
e. mengadakan usaha pertokoan/waserda dan photocopy
f. mengadakan jasa dan bekerja sama antara BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) yang saling mengiuntungkan.
g. Mengadakan usaha penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak)
h. Mengadakan usaha penjualan pupuk
i. Mengadakan usaha wartel, rekening telepon dan rekening air
j. Mengadakan usaha leveransir dan kontraktgor
k. Mengadakan usaha jasa transportasi
l. Mengadakan usaha export/import
m. Mengadakan usaha penyaluran usaha Gas dan usaha usaha lainnya yang menguntungkan dan tidak bertentangan dengan undang undang Koperasi.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non Anggota.,
(3) Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat yang lain, baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
(5) Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, dan disahkan oleh Rapat Anggota.
a. mengadakan usaha simpan pinjam kepada anggota/non anggota.
b. mengadakan usaha Distribusi Sembako, seperti beras, gula, minyak goreng dan lain-lain.
c. mengadakan usaha perkebunan, pertanian, dan peternakan.
d. mengadakan usaha percetakan dan konveksi
e. mengadakan usaha pertokoan/waserda dan photocopy
f. mengadakan jasa dan bekerja sama antara BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) yang saling mengiuntungkan.
g. Mengadakan usaha penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak)
h. Mengadakan usaha penjualan pupuk
i. Mengadakan usaha wartel, rekening telepon dan rekening air
j. Mengadakan usaha leveransir dan kontraktgor
k. Mengadakan usaha jasa transportasi
l. Mengadakan usaha export/import
m. Mengadakan usaha penyaluran usaha Gas dan usaha usaha lainnya yang menguntungkan dan tidak bertentangan dengan undang undang Koperasi.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non Anggota.,
(3) Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat yang lain, baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
(5) Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi
c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah) simpanan wajib 5.000 (lima ribu rupiah).
e. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yangberlaku dalam Koperasi.
f. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Wilayah Republik Indonesia
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi
c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah) simpanan wajib 5.000 (lima ribu rupiah).
e. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yangberlaku dalam Koperasi.
f. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Wilayah Republik Indonesia
Pasal 7
(1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi,
simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah
menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
(3) Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
(4) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota Luar biasa.
(5) Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota.
(6) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
(3) Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
(4) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota Luar biasa.
(5) Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota.
(6) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota berhak:
(1) Memperoleh pelayanan dari Koperasi
(2) Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
(3) Memiliki hak suara yang sama
(4) Memilih dan dipilih menjadi pengurus
(5) Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
(6) Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
(7) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
(1) Memperoleh pelayanan dari Koperasi
(2) Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
(3) Memiliki hak suara yang sama
(4) Memilih dan dipilih menjadi pengurus
(5) Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
(6) Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
(7) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
(1) Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota.
(2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi
(3) Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
(4) Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi
(1) Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota.
(2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi
(3) Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
(4) Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi
Pasal 10
(1) Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok,
akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi,
antara lain belum menandatangani Buku Daftar Anggota, belum membayar seluruh
simpanan pokok termasuk simpapanan wajib dan lain-lain sebagaimana diataur
dalam Anggaran
Rumah Tangga, berstatus sebagai calon anggota.
(2) Calon anggota memiliki hak-hak
a. Memperoleh pelayanan Koperasi
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan dan kebaikan Koperasi
(3) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban;
a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
Pasal 11
(1) Setiap anggota Luar Biasa memiliki hak;
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi.
b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi
(2) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban;
a. Membayar simpanan pokok sesuai ketentuan dalam Anggaran Dsar dan membayar Simpanan Wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi.
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
d. Memelihara dan menjaga nama baik Koperasi dan kebersamaan dalam Koperasi
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) tahun.
(4) Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari;
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB);
c. Rapat Anggota Khusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 12
(1) Keanggotaan berakhir bila;
a. Anggota tersebut meninggal dunia,
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
c. Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
(2) Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota.,
(3) Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus,
dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
(4) Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
BAB V
Rapat Anggota
Pasal 13
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
(2) Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi.
c. Pemilihan, pengangkutan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rencana Kerja, Renca Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahu,
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
(RARK dan RAPB);
c. Rapat Anggota Khusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14
(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/3(satu per tiga) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam
Rumah Tangga, berstatus sebagai calon anggota.
(2) Calon anggota memiliki hak-hak
a. Memperoleh pelayanan Koperasi
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan dan kebaikan Koperasi
(3) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban;
a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
Pasal 11
(1) Setiap anggota Luar Biasa memiliki hak;
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi.
b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi
(2) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban;
a. Membayar simpanan pokok sesuai ketentuan dalam Anggaran Dsar dan membayar Simpanan Wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi.
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
d. Memelihara dan menjaga nama baik Koperasi dan kebersamaan dalam Koperasi
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) tahun.
(4) Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari;
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB);
c. Rapat Anggota Khusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 12
(1) Keanggotaan berakhir bila;
a. Anggota tersebut meninggal dunia,
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
c. Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
(2) Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota.,
(3) Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus,
dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
(4) Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
BAB V
Rapat Anggota
Pasal 13
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
(2) Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi.
c. Pemilihan, pengangkutan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rencana Kerja, Renca Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahu,
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
(RARK dan RAPB);
c. Rapat Anggota Khusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14
(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/3(satu per tiga) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam
Anggaran Dasar ini
(2) Apabila quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak
tercapai, makaRapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh)
hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya;
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas quorum tetapbelum tercapai, maka rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota yang hadir.
(4) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat
Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang
hadir pada Rapat Anggota tersebut; kecuali Rapat Anggota menentukan lain.
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutup, kecuali
mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh
Pimpinan Rapat.
(7) Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa
mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota harus diberitahu secara
tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul
keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa
ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
(8) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih
dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan
Rapat Anggota.
Pasal 17
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi kecuali Anggaran Dasar
menentukan lain;
(2) Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh
Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
(3) Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang yang dipimpin oleh Pengurus Koperasi
dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan
Pengelola atau karyawan Koperasi;
(4) Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat Anggota yang ditandatangani
oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
(5) Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan
Sekretaris Rapat menjadi bukti yang syah terhadap semua Anggota Koperasi dan
pihak Ketiga,
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita
Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
(1) Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah
tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar;
(2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan;
a. Laporan pertanggung jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir tanggal 31 (tiga puluh
satu) Desember
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam satu tahun buku
(3) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum tahun buku anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan
Pengurus dan Pengawas.
(4) Apabila Rapat Anggota Anggaran Rencana Kerja dan Rapat Anggota Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu
dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi
maka:
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rapat Anggota Rencana Angaran Pendapatan
dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota tahunan dengan
acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah tutup tahun buku.
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum
disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya, Pengurus berpedoman
pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun
sebelum yang telah mendapat persetujuan.
c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan
Khusus.
Pasal 19
Rapat Anggota Khusus dilaksanakan untuk :
(1) Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan :
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota.
b. Keputusan sah apabila disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah angota yang hadir;
(2) Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kura 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang
hadir;
(3) Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas harus dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota.
(4) Ketentuan dan pengatuan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
Ketentuan Khusus.
Pasal 20
(1) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila sangat diperlukan adanya
keputusan, yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu
dilaksanakannya Rapat Anggota Biasa seperti yang diatur dalam pasal 18 (delapan
belas);
(2) Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan
apabila:
a. Ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah Anggota dan
atau;
b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas
dan atau;
c. Dalam kedaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat
Angota;
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak dimungkinkan diadakan Rapat
Anggota Biasa dan Rapat Anggota Khusus;
(3) Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh Anggota apabila:
a. Dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan
keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
b. Untuk maksud pada ayat (2) diatas, harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/5 (satu
per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir.
(4) Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota;
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih pengurus sebagai berikut;
a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan
berdedikasi terhadap Koperasi;
b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat
kewirausahaan;
c. Sudah menjadi Anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Belum pernah terbuktikan melakukan tindak pidana apapun, tidak terlibat
organisasi terlarang seperti diatur didalam Anggaran Rumah Tangga;
e. Dicabut (dinyatakan tidak berlaku).
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk
masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi dalam mengelola Koperasi
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
(7) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
(1) Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 9
(sembilan) orang;
(2) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya
a. Seorang atau beberapa orang ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
(3) Susunan pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai
dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
(4) Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha Koperasi;
(5) Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi atau Manajer maka, salah satu
dari pengurus dapat bertindak sebagai Direksi atau Manajer koperasi dan Pengurus
yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus;
(6) Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab
dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah ;
(1) Menyelenggarakan dan mengendalikan Usaha Koperasi
(2) Melakukan seluruh perbuatan hokum atas nama Koperasi
(3) Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
(4) Mengajukan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(5) Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertangung jawabkan tugas
kepengurusannya.
(6) Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian
anggota
(7) Membantu pelaksanaan tugas pengawas dengan memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan
(8) Memberikan penjelasan dan keterangan pada anggota mengenai jalannya organisasi
dan usaha Koperasi
(9) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan
(10) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya dengan
ketentuan
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa
anggota pengurus yang bersangkutan;
b. Jika kerugian yang timbul akibat sebagai akibat kebijaksanaan yang telah
diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali
menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
(11) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota
Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
(12) Meminta jasa audit kepada koperasi, jasa audit dan akuntan public yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi dan audit tersebut termasuk dalam Anggaran Biaya
Koperasi.
(13) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku,
dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan.
Untuk melakukan perbuatan tertentu harus mendapat persetujuan tertulis dan keputusan
Rapat Pengurus dan Pengawas koperasi yaitu dalam hal-hal sebagai berikut :
(1) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi
(2) Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas
barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak ;
(1) Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
(2) Mengangkat dan memberhentikan Manager dan Karyawan Koperasi
(3) Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota
(4) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi
(5) Meminta laporan dari Direksi atau Manager secara berkala dan sewaktu-waktu
diperlukan.
Pasal 25
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir
apabila terbukti;
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan
dan nama baik koperasi;
b. Tidak mentaati ketentuan Undang Undang Perkoperasian serta keputusan dana
ketentauan pelaksanaanya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan Rapat Anggota;
c. Sikap maupun tidaknya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koeprasi
khususnya dan Gerakan Koperasi pada umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana
lain yang telah diputus oleh pengadilan.
(2) Dalam hal setelah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
berakhir, Rapat pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat menbgangkat
penggantinya dengan cara;
(3) Pengangakatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2)
harus mempertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disyahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya
(4) Pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya berhenti, kepada yang bersangkutan
dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam Rapat Anggota tentang pelaksanaan
tugasnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh angota dalam Rapat Anggota;
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur
dan berdedikasi terhadap koperasi;
b. Memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas quorum tetapbelum tercapai, maka rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota yang hadir.
(4) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat
Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang
hadir pada Rapat Anggota tersebut; kecuali Rapat Anggota menentukan lain.
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutup, kecuali
mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh
Pimpinan Rapat.
(7) Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa
mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota harus diberitahu secara
tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul
keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa
ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
(8) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih
dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan
Rapat Anggota.
Pasal 17
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi kecuali Anggaran Dasar
menentukan lain;
(2) Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh
Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
(3) Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang yang dipimpin oleh Pengurus Koperasi
dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan
Pengelola atau karyawan Koperasi;
(4) Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat Anggota yang ditandatangani
oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
(5) Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan
Sekretaris Rapat menjadi bukti yang syah terhadap semua Anggota Koperasi dan
pihak Ketiga,
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita
Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
(1) Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah
tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar;
(2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan;
a. Laporan pertanggung jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir tanggal 31 (tiga puluh
satu) Desember
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam satu tahun buku
(3) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum tahun buku anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan
Pengurus dan Pengawas.
(4) Apabila Rapat Anggota Anggaran Rencana Kerja dan Rapat Anggota Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu
dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi
maka:
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rapat Anggota Rencana Angaran Pendapatan
dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota tahunan dengan
acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah tutup tahun buku.
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum
disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya, Pengurus berpedoman
pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun
sebelum yang telah mendapat persetujuan.
c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan
Khusus.
Pasal 19
Rapat Anggota Khusus dilaksanakan untuk :
(1) Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan :
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota.
b. Keputusan sah apabila disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah angota yang hadir;
(2) Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kura 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang
hadir;
(3) Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas harus dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota.
(4) Ketentuan dan pengatuan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
Ketentuan Khusus.
Pasal 20
(1) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila sangat diperlukan adanya
keputusan, yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu
dilaksanakannya Rapat Anggota Biasa seperti yang diatur dalam pasal 18 (delapan
belas);
(2) Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan
apabila:
a. Ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah Anggota dan
atau;
b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas
dan atau;
c. Dalam kedaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat
Angota;
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak dimungkinkan diadakan Rapat
Anggota Biasa dan Rapat Anggota Khusus;
(3) Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh Anggota apabila:
a. Dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan
keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
b. Untuk maksud pada ayat (2) diatas, harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/5 (satu
per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir.
(4) Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota;
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih pengurus sebagai berikut;
a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan
berdedikasi terhadap Koperasi;
b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat
kewirausahaan;
c. Sudah menjadi Anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Belum pernah terbuktikan melakukan tindak pidana apapun, tidak terlibat
organisasi terlarang seperti diatur didalam Anggaran Rumah Tangga;
e. Dicabut (dinyatakan tidak berlaku).
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk
masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi dalam mengelola Koperasi
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
(7) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
(1) Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 9
(sembilan) orang;
(2) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya
a. Seorang atau beberapa orang ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
(3) Susunan pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai
dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
(4) Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha Koperasi;
(5) Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi atau Manajer maka, salah satu
dari pengurus dapat bertindak sebagai Direksi atau Manajer koperasi dan Pengurus
yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus;
(6) Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab
dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah ;
(1) Menyelenggarakan dan mengendalikan Usaha Koperasi
(2) Melakukan seluruh perbuatan hokum atas nama Koperasi
(3) Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
(4) Mengajukan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(5) Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertangung jawabkan tugas
kepengurusannya.
(6) Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian
anggota
(7) Membantu pelaksanaan tugas pengawas dengan memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan
(8) Memberikan penjelasan dan keterangan pada anggota mengenai jalannya organisasi
dan usaha Koperasi
(9) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan
(10) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya dengan
ketentuan
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa
anggota pengurus yang bersangkutan;
b. Jika kerugian yang timbul akibat sebagai akibat kebijaksanaan yang telah
diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali
menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
(11) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota
Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
(12) Meminta jasa audit kepada koperasi, jasa audit dan akuntan public yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi dan audit tersebut termasuk dalam Anggaran Biaya
Koperasi.
(13) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku,
dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan.
Untuk melakukan perbuatan tertentu harus mendapat persetujuan tertulis dan keputusan
Rapat Pengurus dan Pengawas koperasi yaitu dalam hal-hal sebagai berikut :
(1) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi
(2) Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas
barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak ;
(1) Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
(2) Mengangkat dan memberhentikan Manager dan Karyawan Koperasi
(3) Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota
(4) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi
(5) Meminta laporan dari Direksi atau Manager secara berkala dan sewaktu-waktu
diperlukan.
Pasal 25
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir
apabila terbukti;
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan
dan nama baik koperasi;
b. Tidak mentaati ketentuan Undang Undang Perkoperasian serta keputusan dana
ketentauan pelaksanaanya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan Rapat Anggota;
c. Sikap maupun tidaknya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koeprasi
khususnya dan Gerakan Koperasi pada umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana
lain yang telah diputus oleh pengadilan.
(2) Dalam hal setelah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
berakhir, Rapat pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat menbgangkat
penggantinya dengan cara;
(3) Pengangakatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2)
harus mempertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disyahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya
(4) Pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya berhenti, kepada yang bersangkutan
dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam Rapat Anggota tentang pelaksanaan
tugasnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh angota dalam Rapat Anggota;
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur
dan berdedikasi terhadap koperasi;
b. Memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan
c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau telah
terdaftar
dalam pendiri Koperasi
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(4) Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnyua 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang.
(5) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
(6) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah
Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
(1) Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat Direksi atau Manager yang
professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan secara
tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan
keputusan Rapat Anggota;
(2) Dalam hal Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka ditentukan:
a. Pengangkatan Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota
b. Pengurus dan tugas pengawas menjadi tugas dan tanggungjawab Pengurus, dan
Pengurus tidak turut campur tangan ke dalam pengelolaan kegiatan usaha,
keuangan yang dijalankan oleh Koperasi;
(3) Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan oleh Negara
yang ahli dibidang tersebut atas permintaan Pengurus;
(4) Pengaturan selanjutnya diatus dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
(1) Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Koperasi
b. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
d. Memberi koreksi, saran, teguran, dan peringatan kepada Pengurus.
e. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
f. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada
Rapat Anggota
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
Pasal 30
(1) Pengawas dapat meminta jasa Audit kepada Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi
(2) Biaya Audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
Pasal 31
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir
apabila terbukti:
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merguikan keuangan dan anma baik
Koperasi
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta pengaturan
ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan
Keputusan Rapat Anggota
dalam pendiri Koperasi
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(4) Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnyua 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang.
(5) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
(6) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah
Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
(1) Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat Direksi atau Manager yang
professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan secara
tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan
keputusan Rapat Anggota;
(2) Dalam hal Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka ditentukan:
a. Pengangkatan Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota
b. Pengurus dan tugas pengawas menjadi tugas dan tanggungjawab Pengurus, dan
Pengurus tidak turut campur tangan ke dalam pengelolaan kegiatan usaha,
keuangan yang dijalankan oleh Koperasi;
(3) Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan oleh Negara
yang ahli dibidang tersebut atas permintaan Pengurus;
(4) Pengaturan selanjutnya diatus dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
(1) Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Koperasi
b. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
d. Memberi koreksi, saran, teguran, dan peringatan kepada Pengurus.
e. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
f. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada
Rapat Anggota
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
Pasal 30
(1) Pengawas dapat meminta jasa Audit kepada Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi
(2) Biaya Audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
Pasal 31
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir
apabila terbukti:
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merguikan keuangan dan anma baik
Koperasi
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta pengaturan
ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan
Keputusan Rapat Anggota
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang
akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada
umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak Pidana yang telah diputuskan oleh
Pengadilan
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir,
Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti
dengan cara:
a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut
(3) Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas ,
dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian
yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat
Pengawas yang lain.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 32
(1) Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi atau Manager dengan
dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian dan
kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
(2) Pengurus dapat secara Langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha koperasi atau
mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan professional;
(3) Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat
persetujuan Rapat Anggota.
(4) Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direksi atau Manager adalah:
a. Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang
usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan dan atau
dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik
e. Dicabut (dinyatakan tidak berlaku)
f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi atau Manager bertanggungjawab kepada
Pengurus.
Pasal 33
Tugas dan kewajiban Direksi atau Manajer adalah:
(1) Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
(2) Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha Koperasi yang
dilaksanakan oleh para Karyawannya;
(3) Melaksanakan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan
Pelaksanaannya;
(4) Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku
pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannyal
(5) Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan
yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan
Pasal 34
Hak dan Wewenang Direksi atau Manajer:
(1) Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang terlah disepakati dan
ditandatangani bersama oleh Pengurus dan direksi atau Manajer;
(2) Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang
dibebankan
(3) Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya
akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada
umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak Pidana yang telah diputuskan oleh
Pengadilan
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir,
Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti
dengan cara:
a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut
(3) Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas ,
dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian
yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat
Pengawas yang lain.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 32
(1) Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi atau Manager dengan
dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian dan
kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
(2) Pengurus dapat secara Langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha koperasi atau
mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan professional;
(3) Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat
persetujuan Rapat Anggota.
(4) Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direksi atau Manager adalah:
a. Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang
usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan dan atau
dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik
e. Dicabut (dinyatakan tidak berlaku)
f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi atau Manager bertanggungjawab kepada
Pengurus.
Pasal 33
Tugas dan kewajiban Direksi atau Manajer adalah:
(1) Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
(2) Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha Koperasi yang
dilaksanakan oleh para Karyawannya;
(3) Melaksanakan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan
Pelaksanaannya;
(4) Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku
pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannyal
(5) Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan
yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan
Pasal 34
Hak dan Wewenang Direksi atau Manajer:
(1) Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang terlah disepakati dan
ditandatangani bersama oleh Pengurus dan direksi atau Manajer;
(2) Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang
dibebankan
(3) Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya
(4) Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha;
Pasal 35
(1) Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atas Stadar Operasional
Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban hak dan wewenang Direksi
atau Manajer dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,
ketentuan khusus dan kontrak kerja;
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 36
(1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat
Anggota,
(2) Penasehatan memberikan saran atau anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan
organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun yang tidak diminta
Pasal 35
(1) Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atas Stadar Operasional
Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban hak dan wewenang Direksi
atau Manajer dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,
ketentuan khusus dan kontrak kerja;
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 36
(1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat
Anggota,
(2) Penasehatan memberikan saran atau anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan
organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun yang tidak diminta
(3) Penasehat berhak menerima penghasilan atau imbalan atau jasa sesuai
dengan
keputusan Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 37
(1) Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember pada tahun yang sama, dana pada akhir bulan Desember tiaptiap
tahun pembukaan Koperasi ditutup
keputusan Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 37
(1) Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember pada tahun yang sama, dana pada akhir bulan Desember tiaptiap
tahun pembukaan Koperasi ditutup
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan percatatan dan pembukuan sesuai dengan
prinsip
Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Akuntansi koperasi pada khususnya
serta Standar Akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia
pada umumnya;
(3) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka
Pengurus wajub menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah di Audit
oleh Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat
Anggota yang disertai hasil Audit Pengawas
(4) Apabila diperlukan. Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik
atas permintaan Rapat Anggota, atau dalam Koperasi tidak mengangkat Pengawas
tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan publik sebelum
diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus;
(5) Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan tertulis.
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 38
(1) Koperasi mempunyai modal terdiri dari ;
a. Modal sendiri atau ekuitas
b. Modal luar atau pinjaman
(2) Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp.
15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang berasal dari Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib dari para pendiri.anggota
Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Akuntansi koperasi pada khususnya
serta Standar Akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia
pada umumnya;
(3) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka
Pengurus wajub menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah di Audit
oleh Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat
Anggota yang disertai hasil Audit Pengawas
(4) Apabila diperlukan. Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik
atas permintaan Rapat Anggota, atau dalam Koperasi tidak mengangkat Pengawas
tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan publik sebelum
diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus;
(5) Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan tertulis.
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 38
(1) Koperasi mempunyai modal terdiri dari ;
a. Modal sendiri atau ekuitas
b. Modal luar atau pinjaman
(2) Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp.
15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang berasal dari Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib dari para pendiri.anggota
(3) Modal sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan wajib, cadangan dan
bantuan
berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikatl
(4) Untuk memperbesar usaha, Koperasi dapat menerima memperoleh modal pinjaman
yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman daril
a. Anggota
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya
c. Bank atau lembaga keuangan lainnya
berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikatl
(4) Untuk memperbesar usaha, Koperasi dapat menerima memperoleh modal pinjaman
yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman daril
a. Anggota
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya
c. Bank atau lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang sah dalam dan luar negeri
(5) Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan
Pasal 39
(1) Setiap Anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk
menjadi Anggota
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk menyimpan Simpanan Wajib yang besarnya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus;
(3) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan modal Penyertaan yang disetor kedalam
modal dasar Koperasi tidak dapat diambil selama seseorang masih menjadi anggota;
Pasal 40
(1) Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada
koperasi lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggotal
(2) Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangaga;
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 41
(1) Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu)
tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam
tahun buku yang bersangkutan;
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan;
a. Cadangan;
b. Anggota sesuau transaksi dan simpanannya
c. Pendidikan
d. Insentif untuk Pengurus
e. Insentif untuk Direksi/Manajer dan Karyawan;
(3) Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
a. Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota
Koperasi, dan
b. Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota
c. Pendapatan yang diperoleh dari non operasional
(4) Bagian dari Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dibagi sebagai berikut
a. 30% (tiga puluh persen) untuk dana cadangan;
b. 40% (empat puluh persen) untuk Anggota menurut perbandingan jasanya dalam
usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan;
c. 15% (lima belas persen) untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d. 5% (lima persen) untuk kesejahteraan pegawai/karyawan
e. 5% (lima persen) untuk pendidikan Koperasi;
f. 5% (lima persen) untu dana pembangunan daerah kerja;
Pasal 39
(1) Setiap Anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk
menjadi Anggota
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk menyimpan Simpanan Wajib yang besarnya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus;
(3) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan modal Penyertaan yang disetor kedalam
modal dasar Koperasi tidak dapat diambil selama seseorang masih menjadi anggota;
Pasal 40
(1) Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada
koperasi lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggotal
(2) Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangaga;
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 41
(1) Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu)
tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam
tahun buku yang bersangkutan;
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan;
a. Cadangan;
b. Anggota sesuau transaksi dan simpanannya
c. Pendidikan
d. Insentif untuk Pengurus
e. Insentif untuk Direksi/Manajer dan Karyawan;
(3) Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
a. Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota
Koperasi, dan
b. Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota
c. Pendapatan yang diperoleh dari non operasional
(4) Bagian dari Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dibagi sebagai berikut
a. 30% (tiga puluh persen) untuk dana cadangan;
b. 40% (empat puluh persen) untuk Anggota menurut perbandingan jasanya dalam
usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan;
c. 15% (lima belas persen) untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d. 5% (lima persen) untuk kesejahteraan pegawai/karyawan
e. 5% (lima persen) untuk pendidikan Koperasi;
f. 5% (lima persen) untu dana pembangunan daerah kerja;
g. 5% (lima persen) untuk dana sosial;
(5) Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan
anggota dibagi sebagai berikut
a. 65% (enam puluh persen) untuk dana cadangan
b. 0% (nol persen) untuk anggota
c. 15% (lima belas persen) untuk dana Pengurus dan Pengawas
d. 5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan
e. 5% (lima persen) untuk dana pendidikan Koperasi
f. 5% (lima persen) untu dana pembangunan daerah kerja;
g. 5% (lima persen) untuk dana sosial;
(6) Bagian Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut:
a. Untuk cadangan
b. Untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya
c. Untuk dana pendidikan Koperasi
d. Untuk dana Sosial
(7) Penggunaan dana-dana pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan;
(8) Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat 6 (enam) diputuskan oleh Rapat
Anggota
Pasal 42
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota
Pasal 43
(1) Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kegiatan sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota
(2) Bagian dari Cadang Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk
simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu per
dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk
perluasan Perusahaan Koperasil
(3) Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua bagian atau 50% (lima puluh persen) dariuang
cadangan harus disimpan dalam bentuk Giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus
(4) Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotan dari koperasi secara syah dapat
memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan persentase jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajin yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 44
(1) Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkam:
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Keputusan pemerintah
(2) Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha;
Pasal 45
(1) Dalam hal koperasi hendak dibubarkan, maka Rapat Anggota membentuk tim
penyelesaian yang terdiri dari unsur Angota Pengurus dan pihak lain yang dianggap
perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud;
(2) Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban :
(a) Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
(b) Mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan
(5) Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan
anggota dibagi sebagai berikut
a. 65% (enam puluh persen) untuk dana cadangan
b. 0% (nol persen) untuk anggota
c. 15% (lima belas persen) untuk dana Pengurus dan Pengawas
d. 5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan
e. 5% (lima persen) untuk dana pendidikan Koperasi
f. 5% (lima persen) untu dana pembangunan daerah kerja;
g. 5% (lima persen) untuk dana sosial;
(6) Bagian Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut:
a. Untuk cadangan
b. Untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya
c. Untuk dana pendidikan Koperasi
d. Untuk dana Sosial
(7) Penggunaan dana-dana pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan;
(8) Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat 6 (enam) diputuskan oleh Rapat
Anggota
Pasal 42
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota
Pasal 43
(1) Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kegiatan sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota
(2) Bagian dari Cadang Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk
simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu per
dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk
perluasan Perusahaan Koperasil
(3) Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua bagian atau 50% (lima puluh persen) dariuang
cadangan harus disimpan dalam bentuk Giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus
(4) Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotan dari koperasi secara syah dapat
memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan persentase jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajin yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 44
(1) Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkam:
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Keputusan pemerintah
(2) Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha;
Pasal 45
(1) Dalam hal koperasi hendak dibubarkan, maka Rapat Anggota membentuk tim
penyelesaian yang terdiri dari unsur Angota Pengurus dan pihak lain yang dianggap
perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud;
(2) Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban :
(a) Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
(b) Mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan
(c) Memanggil pengurus , anggota dan bekas anggota tertentu yang
diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
(d) Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
(e) Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi
baik kepada anggota maupun pihak ketiga
(f) Memuat berita acara penyelesaian dan memnyampaikan kepada Rapat Anggota
(3) Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembiuabaran Koperasi oleh Rapat
Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembyaran kewajiban
lainnya
Pasal 46
(1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran
Koperasi;
(2) Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah
dibayar;
(3) Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian
, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi
anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka
waktu 6 (enam) bulan.
BAB XIV
SAKSI
Pasal 47
(1) Apabila Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat
Anggota tersebut :
a) Peringatan lisan;
b) Peringatan tertulis;
c) Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d) Diberhentikan bukan atas kem auan sendiri
e) Diajukan pengadilan
2) Ketentauan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 48
Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
PASAL 49
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang
memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentauan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengam Anggaran Dasar ini.
Akta ini ditandatangai oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota Khusus
Pembuatan Anggaran Dasar pada hari Rabu, tanggal Maret 2010 di Kantor Pusat
Koperasi Bina Mandiri, Taman Banten Lestari E1d No 33 RT 01 RW 22 Unyur Serang-Banten
Serang,, 31 Maret 2010
1. DTO (Husnoto.SE.MM)
Ketua
Sekretaris
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
(d) Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
(e) Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi
baik kepada anggota maupun pihak ketiga
(f) Memuat berita acara penyelesaian dan memnyampaikan kepada Rapat Anggota
(3) Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembiuabaran Koperasi oleh Rapat
Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembyaran kewajiban
lainnya
Pasal 46
(1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran
Koperasi;
(2) Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah
dibayar;
(3) Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian
, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi
anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka
waktu 6 (enam) bulan.
BAB XIV
SAKSI
Pasal 47
(1) Apabila Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat
Anggota tersebut :
a) Peringatan lisan;
b) Peringatan tertulis;
c) Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d) Diberhentikan bukan atas kem auan sendiri
e) Diajukan pengadilan
2) Ketentauan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 48
Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
PASAL 49
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang
memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentauan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengam Anggaran Dasar ini.
Akta ini ditandatangai oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota Khusus
Pembuatan Anggaran Dasar pada hari Rabu, tanggal Maret 2010 di Kantor Pusat
Koperasi Bina Mandiri, Taman Banten Lestari E1d No 33 RT 01 RW 22 Unyur Serang-Banten
Serang,, 31 Maret 2010
1. DTO (Husnoto.SE.MM)
Ketua
Sekretaris
2. DTO (Latifa Hanum.Amd.Keb)
3. DTO (Maharani Try Setyawati)
Bendahara
3. DTO (Maharani Try Setyawati)
Bendahara
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran
Dasar
adalah Koperasi bernama Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri dengan
nama singkatan KSU BIMA
(2) Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran
Dasar adalah alamat tetap Kantor Pusat di Kota Serang yaitu Taman Banten Lestari E1d no 33
RT 01 RW 22 Unyur Serang-Banten
(3) Yang dimaksud dengan Cabang dan/atau Perwakilan pada Pasal 1
ayat (3) adalah Kantor Cabang dan/atau Perwakilan yang
berkedudukan di dalam maupun di luar Kota Serang.
(4) Kantor Cabang/ Perwakilan mengkoordinir Unit Usaha dan/ atau Sub Unit Usaha di
wilayah tertentu.
(5) Kantor Unit unit Usaha dapat langsung melayani Anggota/ Non Anggota,
apabila Sub Unit usaha belum terbentuk.
(6) Sub Unit Usaha adalah sebagian terkecil yang melayani
Anggota dan Non
Anggota.
(7) Struktur/ Bagan Organisasi KSU BIMA sebagaimana terlampir
pada
Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah KSU BIMA berpegang pada
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan
berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan
kemitrausahaan seperti ;
a) Koperasi ;
b) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ;
c) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
d) Badan Usaha Swasta (BUMS) ;
e) Pemodal Perorangan (penyertaan modal).
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
(1) Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5
ayat (1)
sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya
dilakukan
pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha
yang
tersebar di dalam maupun di luar Kota Serang.
(2) Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk
melayani
anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Tata cara membuka Cabang
atau Perwakilan dan/atau Unit-unit
Usaha dan/atau Sub Unit-unit Usaha ditetapkan dalam satu Surat Keputusan
Pengurus.
(4) Yang dimaksud dengan non anggota adalah anggota masyarakat
baik
perorangan maupun kelompok masyarakat seperti Kelompok Tani,
Gabungan Kelompok Tani dan Badan Usaha lainnya baik didalam maupun di luar
negeri.
(5) Yang dimaksud dengan mengadakan Usaha Wartel, Rekening
Telepon
Rekening Air termasuk dalam kelompok ini, Usaha Isi Ulang Air Minum,
Pemungutan Rekening Listrik secara on line dan sejenisnya
(6) Yang dimaksud dengan Kontraktor dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
j Anggaran Dasar adalah termasuk lingkup infrastruktur termasuk Usaha Jasa
Konstruksi, Perumahan dan Permukiman, Pergudangan, Perbengkelan, Industri,
Instalasi Listrik, PAM, Telepon, Gas dan sejenisnya.
(7) Yang dimaksud dengan mengadakan Usaha Jasa Transportasi
adalah Usaha Angkutan Umum dan tidak umum seperti Usaha Rental Car (Rental Kendaraan
Bermotor) baik Mobil Penumpang maupun Mobil Barang termaksud angkutan Sungai
dan Danau.
(8) Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan
Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan
Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
(9) Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan
Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan
dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal
6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu
dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 5 (lima) minggu, sedangkan
bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.
Pasal 5
(1) Yang dimaksud dengan anggota luar biasa pada Pasal 7 ayat
(5) Anggaran Dasar adalah termasuk Warga Negara Republik Indonesia yang
mendaftar sebagai anggota akan tetapi berdomisili di luar negeri atau dengan
kata lain tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia.
(2) Tata cara penerimaan anggota ;
a) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan
hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya)
;
b) Bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia (Memiliki
Kartu Tanda
Penduduk Indonesia) ;
c) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan peraturan Khusus Koperasi ;
d) Warga Negara Asing dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa;
e) Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada
salah satu Unit Usaha.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
Rapat anggota melalui perwakilan pada Pasal 13 ayat (4) Anggaran
Dasar dapat dilakukan apabila anggota tersebut berdomisili diluar Kota Serang
yaitu diwilayah Kantor Cabang/Kantor Perwakilan dan/atau Kantor Unit dan/atau
Kantor Unit-unit Usaha, maka kehadiran anggota yang bersangkutan dapat diwakili
oleh salah seorang Pengurus Cabang/Unit Usaha/Sub UnitUnit
Usaha sebagai utusan dalam Rapat Anggota.
Pasal 7
(1) Apabila jumlah anggota koperasi pada Unit-Unit Usaha antara
25 – 50 anggota, maka ketentuan Pasal 14 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3)
Anggaran Dasar berlaku juga pada Rapat Anggota pada Tingkat Cabang dan/atau
Perwakilan dan/atau Sub Unit Usaha yang terdapat diluar Kota Serang.
(2) Apabila jumlah anggota Koperasi antara 50 sampai dengan 100
anggota yang sebagian terdaftar di Cabang/Perwakilan dan/atau Unit Usaha di
luar Kota Serang, maka setiap cabang/perwakilan dan/atau unit Sub Usaha dapat
diwakili oleh satu orang dari pengurus atau anggota yang ditunjuk dengan
membawa surat penugasan.
(3) Apabila sejumlah Anggota Koperasi tersebar di Wilayah
wilayah Republik
Indonesia dan/ atau yang bersangkutan tidak dapat memenuhi
persyaratan
seperti Anggota biasa maka yang bersangkutan statusnya sebagai
Anggota
Luar Biasa.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal
tanpa
mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar
dilakukan karena sifatnya mendesak, misalnya untuk membuka Kantor
Cabang/Perwakilan dan/atau Unit Usaha dan/atau Sub Unit Usaha sebagaimana
tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.
Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai
dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai
berikut :
(1) Anggota yang di undang menghadiri Rapat Anggota adalah
seluruh Anggota baik Calon Anggota maupun Anggota Luar Biasa.
(2) Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya
2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
(3) Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu
Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
(4) Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata
Tertib Acara Rapat Anggota.
(5) Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu
meminta
pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
(6) Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk
dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
(7) Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil
kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
(8) Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar
Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.
Pasal 10
Ketentuan Rapat Anggota Khusus tersebut pada pasal 19 ayat (4)
dan Ketentuan Rapat Anggota Luar biasa tersebut pada pasal 20 ayat (4) Anggaran
Dasar diatur lebih lanjut di dalam ketentuan khusus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 11
(1) Ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf e Anggaran Dasar, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, sumpah
pengurus,
sebagaimana tersebut pada pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar
adalah sebagai berikut.
a) Tata cara pemilihan pengurus di salah satu Kota dengan sistem
formateur
sebanyak banyaknya 5 (lima) orang dengan rincian, 1 (satu) orang
ketua
merangkap anggota , 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota
dan,
3 (tiga) orang anggota yang dipillih dalam Rapat Anggota,
kecuali ditentukan oleh Rapat Anggota.
b) Formateur tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal ini, dipilih
dari anggota pada Rapat Anggota yang jumlahnya maksimal 9 (sembilan) orang.
c) Dalam memilih Pengurus, Formateur dapat memilih kembali
pengurus lama atau sekurang kurangnya 1/3 (sepertiga) pengurus lama harus
dipertahankan.
d) Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dituangkan dalam
Surat
Keputusan Pengurus atas nama Rapat Anggota.
e) Anggota Pengurus yang terpilih, sebelum memegang jabatannya
wajip
mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan pasal 21 ayat (6)
Anggaran
Dasar, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Bahwa saya dalam mejalankan tugas/kewajiban sebagai pengurus
Koperasi KSU BIMA, akan selalu berpegang teguh pada ketentuan
UndangUndang Koperasi dan peraturan pelaksanaannya, Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta peraturan–peraturan yang berlaku pada
koperasi,melaksanakan ketentuan ketentuan tersebut dengan jujur dan
sebaik-baiknya.
2. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
pengurus koperasi KSU BIMA akan bekerja dengan rajin, tertib,
cermat dan semangat sehingga kepentingan koperasi dan anggota
anggotanya mendapat pelayanan sebaik-baiknya.
3. Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai Pengurus
Koperasi KSU BIMA akan menjauhkan perbuatan–perbuatan yang
merugikan gerakan Koperasi pada umumnya dan koperasi KSU BIMA serta anggota
–anggotanya pada khususnya.
(3) Pengucapan sumpah/ janji oleh pengurus tersebut pada Pasal
11 ayat (2) huruf e pasal ini dilaksakan dan dipimpin oleh Ketua Umum terpilih.
(4) Anggota pengurus yang mengucapkan sumpah/janji,masing-masing
menandatangani berita acara pengucapan sumpah/ janji.
(5) Pengurus Koperasi/ KSU BIMA mulai melaksanakan tugasnya
terlebih
dahulu setelah mengucapkan sumpah/ janji, kecuali untuk periode
pertama
kepengurusan KSU BIMA yaitu periode kepengurusan tahun 2010 s/d
2015 dan perubahannya.
(6) Serah terima jabatan maupun material dilaksakan oleh
pengurus lama kepada pengurus terpilih (Baru), dinyatakan dalam suatu Berita
Acara Serah Terima yang di saksikan oleh Pengawas.
Pasal 12
(1) Jumlah Pengurus sekurang–kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak–
banyaknya 9 (sembilan) orang,dengan ketentuan harus selalu
ganjil.
(2) Susunan Pengurus Koperasi KSU BIMA sebagaimana tersebut pada
pasal 22 ayat (3) adalah sebagai berikut:
a) Seorang Ketua Umum
b) Seorang Ketua I (satu)
c) Seorang Ketua II (dua)
d) Seorang Ketua III (tiga)
e) Seorang Sekretaris I (satu)
f) Seorang Sekretaris II (dua)
g) Seorang Bendahara
(3) Susunan Pengurus, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab
dan Tata Cara Pengangkatan Pengurus telah diatur dalam Pasal 23, Pasal 24,
Pasal 25 Anggaran Dasar dan Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Anggaran
Rumah Tangga ini.
(4) Perincian pembagian tugas/wewenang dan tanggung jawap
pengurus tersebut pada pasal 12 ayat (2) tersebut di atas sebagai berikut:
Ketua Umum, antara lain ;
a) Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
b) Bertanggung jawab keluar dan kedalam Organisasi Koperasi
c) Usaha /pengembangan/pembinaan Koperasi
d) Personalia/tenaga kerja/keuangan
e) Strategi /Kaderisasi
f) Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada ketua-ketua
g) Membuka Rekening Koperasi di Perbankan bersama Bendahara.
Ketua I, antara lain ;
a) Organisasi/kelembagaan
b) Humas/penerangan
c) Keanggotaan
d) Pengawasan/penertiban
e) Mengkordinir usaha simpan pinjam
f) Mengkoordinasikan usaha penyaluran BBM dan LPG serta Gas.
g) Melaksanakan tugas lain yang didelegasikan oleh ketua umum
Ketua II, antara lain ;
a) Mengkoordinir usaha percetakan dan konveksi
b) Mengkoordinir usaha distribusi SEMBAKO
c) Mengadakan usaha penjualan pupuk
d) Mengkoordinir usaha kerja sama antara BUMN/BUMD dan BUMS yang
saling menguntungkan
e) Mengkoordinir usaha wartel, rekening telepon, listrik dan air
f) Mengkoordinasi usaha pertokoan/waserba.
g) Melaksanakan tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum
Ketua III, antara lain ;
a) Mengkoordinir usaha perkebunan, pertanian dan peternakan
b) Mengkoordinir usaha leveransir dan kontraktor
c) Mengkoordinir usaha jasa transportasi
d) Mengkoordinir usaha export/import
e) Melaksanakan tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum.
Sekertaris I ;
a) Mengkoordinir dan Mempersiapkan Sekretariat,
b) Mengkoordinir dan Mempersiapkan Rumah Tangga / Perlengkapan,
c) Mengkoordinir dan Mempersiapkan Kepegawaian,
d) Mengkoordinir dan Mempersiapkan Perizinan/ Organisasi dan
e) Mengkoordinir dan Mempersiapkan Hukum/Peraturan.
Sekertaris II ;
a) Mempersiapkan Usaha Export/ Import,
b) Mengadakan evaluasi dan monitoring,
c) Membantu Sekretaris I, apabila berhalangan melaksanakan
tugas.
Bendahara ;
a) Membuat Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran,
b) Membukukan Keuangan Koperasi,
c) Membuat Inventarisasi Aset,
d) Membuka Rekening di Bank bersama Ketua Umum atas Nama
koperasi.
(5) Biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam memimpin organisasi
dan usaha dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut ;
a) Pengeluaran yang bersifat rutin, pembayarannya dapat
dilakukan setelah
disetujui Ketua Umum atau salah seorang Ketua dan Bendahara.
b) Pengeluaran yang tidak bersifat rutin dan telah ditetapkan
dalam anggaran
pengeluaran, dibayarkan/dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan
Pengurus dan turut ditandatangani salah seorang Pengawas, atas nama Pengawas.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 13
(1) Pengawas dipilih dari anggota oleh anggota dalam Rapat
Anggota bersamaan dengan Pemilihan Pengurus oleh Formateur.
(2) Anggota Pengawas sebelum memangku jabatannya/tugasnya, wajib
mengucapkan sumpah/janji bersamaan dengan pengucapan
sumpah/janji
Pengurus, yang berbunyi sebagai berikut :
a) Bahwa saya, dalam melaksanakan tugas/kewajiban sebagai
pengawas
KSU BIMA, akan bekerja dengan rajin, tertib, cermat dan
bersemangat
sehingga pelayanan Koperasi berjalan dengan sebaik-baiknya.
b) Bahwa saya, dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai pengawas
KSU
BIMA, akan menjauhkan perbuatanperbuatan yang merugikan
gerakan Koperasi pada umumnya dan koperasi KSU BIMA serta
Anggota Anggotanya pada khususnya.
(3) Anggota Pengawas yang mengucapkan sumpah/janji,
masing-masing
menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji dihadapan
Rapat
Anggota.
(4) Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas diangkat
seorang Ketua dan seorang Sekretaris Pengawas.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat
(4) Anggaran Dasar, Pengawas harus terlebih dahulu
memberitahukan kepada Pengurus secara tertulis tentang tanggal pelaksanaan
pengawasan dan aspek yang akan diawasi.
(6) Setiap hasil pengawasan harus dibuat laporan secara tertulis
disertai evaluasi dan saran-saran dan disampaikan kepada pengurus dan harus
ditandatangani oleh masing-masing Pengawas
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 14
(1) Ketentuan Pasal 32 ayat (4) huruf e, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
(2) Direksi atau Manajer tersebut pada Pasal 32, Pasal 33, Pasal
34 dan Pasal 35 Anggaran Dasar dapat diangkat sesuai kebutuhan organisasi oleh
Pengurus dalam bentuk Keputusan Pengurus.
(3) Susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi atau
Manajer dan
karyawan diatur didalam Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 15
(1) Pengangkatan penasehat disesuaikan dengan jumlah kebutuhan
organisasi.
(2) Penetapan uang jasa bagi anggota penasehat diatur dalam
Ketetapan
Pengurus.
BAB X
MODAL KOPERASI
Pasal 16
(1) Sumber permodalan Koperasi KSU BIMA sebagaimana tersebut
pada
Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 Anggaran Dasar, terdiri dari ;
a) Simpanan Pokok
b) Iuran anggota
c) Simpanan wajib
d) Sumbangan/hibah
e) Modal luar dan pinjaman
f) Modal sendiri
g) Obligasi
h) Sumber lain yang sah, dari dalam dan luar negeri
i) Modal penyertaan.
(2) Pinjaman dan penerimaan lainnya yang sah tersebut pada Pasal
16 ayat (1) huruf e dan h diatas dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat
Pengurus/Pengawas dan dilaporkan pada Rapat Anggota berikutnya.
(3) Yang dimaksud dengan Modal Peyertaan pada Pasal 38 ayat (5)
Anggaran Dasar adalah modal yang disertakan anggota dan/atau non anggota dengan
resiko (untung/rugi) ditanggung bersama secara profesional dalam kurun waktu
tertentu.
(4) Penggunaan pinjaman dan penerimaan lainnya yang sah pada
Pasal 16 ayat (2) pasal ini digunakan pengurus untuk pembiayaan usaha koperasi
berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran
yang
telah disahkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 17
(1) Uang Tunai yang boleh disimpan dalam Kas Koperasi oleh
Bendahara setinggitingginya Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah), selebihnya
disimpan atau disetor ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
(2) Penarikan giro cheque dari Bank setidak-tidaknya
ditandatangani oleh 2 (dua) orang dari 7 (tujuh) orang Pengurus yang telah
ditetapkan oleh Rapat
Pengurus.
(3) Sebelum terbentuk Unit Usaha dan/ atau Sub Unit Usaha maka
segala
pengeluaran pengurus/anggota dilaporkan dalam Rapat Anggota
tahunan dan/ atau Rapat Anggota Khusus.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 18
(1) Pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana disebut pada Pasal
41, Pasal 42 dan Pasal 43 Anggaran Dasar kepada Anggota, dilakukan secara
administrative yang diperhitungkan dari jumlah simpanansimpanan anggota dan
jasa simpanannya, dan dimasukkan ke dalam simpanannya setiap tahun buku.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan yang belum cukup
diatur dalam pasal ini diatur oleh Keputusan Pengurus.
(3) Seluruh Keputusan Pengurus dipertanggungjawabkan dalam Rapat
Anggota Tahunan.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 19
Ketentuan ketentuan pembubaran Koperasi berpedoman kepada Pasal
44, Pasal 45 dan Pasal 46 Anggaran Dasar. 15
BAB XIV
S A N K S I
Pasal 20
(1) Anggota dan Anggota Pengurus yang tidak memenuhi
kewajibannya
sebagaimana tersebut pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal
11 Anggaran Dasar, dapat dikenakan sanksi oleh Pengurus berupa kehilangan
haknya yang sifatnya sementara dalam hal ;
a) Hak memperoleh layanan kredit
b) Hak memperoleh sisa hasil usaha
(2) Anggota pengurus yang melanggar Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah
Tangga dan peraturan lainnya dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan Pasal 47 ayat (1) Anggaran Dasar.
(3) Apabila pengawas lalai dalam menjalankan kewajibannya
sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Anggaran Dasar,
dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 31 Anggaran Dasar.
BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 21
Jangka waktu berdirinya Koperasi adalah tidak terbatas.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN KHUSUS
Pasal 22
(1) Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
Peraturan Khusus yang memperjelas pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) ini akan diatur dalam Peraturan Khusus.
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disetujui dan disahkan oleh
Rapat Anggota pada tanggal 31 Maret 2010.
Akta ini ditanda tangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat
Anggota
Khusus Pembuatan Anggaran Dasar pada hari Rabu, tanggal 31 Maret
2010
di Kantor Pusat Koperasi KSU BIMA, Taman Banten Lestari E1D no
33 RT 01 RW 22 Unyur Serang-Banten
Serang, 31 Maret 2010
1. ……………………………….. (Husnoto.SE.MM)
Ketua Umum
2. ……………………………….. (Latifa Hanum)
Sekretaris
3. ……………………………….. (Maharani Tri Setyawati.)
Bendahara
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati