Keadilan sosial adalah
sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah
filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun
yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa
sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan,
keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan
keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir
dalam Pancasila.
keadilan sosial Keadilan hukum berbicara tentang
penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan
seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh melalui
pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum itu
cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang
melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus
dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya
pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka
harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan
menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau
kejahatan tersebut.
Dengan demikian, keadilan hukum itu sangat sempit
dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang
ditegakkan keadilan hukum saja, yang terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke
pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya
orang-orang yang paling bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana
di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan
tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.
Mungkin karena menyadari kelemahan tersebut, ada
upaya pemikiran dalam keadaan tertentu mempertimbangkan kan “keadilan sosial”
sebagai pengganti keadilan hukum. Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa
pengadilan internasional itu memakan biaya yang sangat besar.
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas
daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang
keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi
berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan
sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara
didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung
pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan
seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya
adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum
belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika
tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan.
Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan
pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas
dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang
yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali
menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas
“kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia”
seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai
itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar,
pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan
kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus
dilaksanakan pemerintah.
Apakah Indonesia memerlukan keadilan hukum atau
keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu pengadilan dan penghukuman bagi para
pelaku kejahatan di masa pendudukan militer Indonesia diperlukan agar tragedi
kekerasan seperti itu tidak terulang lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok
yang melakukan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan
sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa
membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain
yang diperlukan untuk meningkatkan.
sumber
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar