Buruh Long March Bandung-Jakarta Tolak Upah Murah
Liputan6.com,
Jakarta - Ribuan
buruh akan melakukan aksi long march dengan berjalan kaki dari Bandung
menuju Jakarta. Buruh dan Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI)
rencananya bakal melaksanakan konsolidasi jelang mogok nasional di Monumen
Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).
Salah satu Presidium KAU-GBI, Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan digelar pada 24-27 November 2015. Long march dilakukan sebagai bentuk penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami juga menolak formula kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan inflasi plus Produk Domestik Bruto (PDB). Kami juga menuntut untuk dinaikannya upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan per bulan," tegas Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Menurutnya, di sepanjang rute yang akan dilalui ribuan buruh peserta long march disisipi penggalangan tanda tangan petisi satu juta buruh dan rakyat melawan upah murah. "Petisi ini kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)," jelas Said.
Salah satu Presidium KAU-GBI, Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan digelar pada 24-27 November 2015. Long march dilakukan sebagai bentuk penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami juga menolak formula kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan inflasi plus Produk Domestik Bruto (PDB). Kami juga menuntut untuk dinaikannya upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan per bulan," tegas Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Menurutnya, di sepanjang rute yang akan dilalui ribuan buruh peserta long march disisipi penggalangan tanda tangan petisi satu juta buruh dan rakyat melawan upah murah. "Petisi ini kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)," jelas Said.
Sebelumnya,
dalam aksi mogok massal tersebut , buruh juga akan melakukan aksi turun ke
jalan. Mereka akan menyuarakan tiga tuntutan. Aksi yang bakal diikuti sekitar
2.000 orang buruh tersebut merupakan lanjutan aksi sebelumnya yang dilakukan
pada 30 Oktober 2015.
"Sebenarnya lanjutan konsolidasi kawan buruh untuk menghadapi aksi bergelombang, sekarang diputuskan mogok nasional 24 -27 November. Bila pemerintah tidak mendengar aspirasi tuntuan kamu buruh akan diperpanjang," kata Said.
Dalam aksi tersebut kaum buruh akan mengajukan tiga tuntutan yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang kehidupan layak. PP tersebut ditolak karena penetapan upah tidak berdasarkan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasi dewan pengupahan.
"Meminta dicabut PP 78 2015 karena pelanggaran kontitusi dalam UUD 1945 dapat penghidupan layak, apa upah minimum menuju hidup layak harus dipenuhi pemerintah, dengan turunan UU 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan berdasarkan survei di pasar itu KHL,"paparnya.
Said menyebutkan tuntutan berikutnya adalah, membatalkan penerapan formula kenaikan upah inflasi + pertumbuhan ekonomi, hal tersebut dinilai tidak sesuai KHL.
"Formula upah kalau pakai formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi maka tidak butuh KHL. Tidak sesuai kontitusi tidak melibatkan serikat buruh," jelasnya.
Tuntutan selanjutnya adalah meminta gubernur menaikan upah pekerja 2016 di kabupaten kota sebesar Rp 500 sampai 600 ribu atau sekitar 25 persen dari upah saat ini. "Kita akan tuntut sampai tuntutan itu dipenuhi," pungkas Said. (Fik/Gdn)
"Sebenarnya lanjutan konsolidasi kawan buruh untuk menghadapi aksi bergelombang, sekarang diputuskan mogok nasional 24 -27 November. Bila pemerintah tidak mendengar aspirasi tuntuan kamu buruh akan diperpanjang," kata Said.
Dalam aksi tersebut kaum buruh akan mengajukan tiga tuntutan yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang kehidupan layak. PP tersebut ditolak karena penetapan upah tidak berdasarkan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasi dewan pengupahan.
"Meminta dicabut PP 78 2015 karena pelanggaran kontitusi dalam UUD 1945 dapat penghidupan layak, apa upah minimum menuju hidup layak harus dipenuhi pemerintah, dengan turunan UU 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan berdasarkan survei di pasar itu KHL,"paparnya.
Said menyebutkan tuntutan berikutnya adalah, membatalkan penerapan formula kenaikan upah inflasi + pertumbuhan ekonomi, hal tersebut dinilai tidak sesuai KHL.
"Formula upah kalau pakai formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi maka tidak butuh KHL. Tidak sesuai kontitusi tidak melibatkan serikat buruh," jelasnya.
Tuntutan selanjutnya adalah meminta gubernur menaikan upah pekerja 2016 di kabupaten kota sebesar Rp 500 sampai 600 ribu atau sekitar 25 persen dari upah saat ini. "Kita akan tuntut sampai tuntutan itu dipenuhi," pungkas Said. (Fik/Gdn)
PEMBAHASAN BAB 4
SUB-BAB : HAK-HAK PEKERJA
LANDASAN TEORI:
Hak-hak
pekerja:
- Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
- Hak khusus untuk pekerja perempuan
- Hak dasar mogok
- Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
- Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
- Hak pekerja atas perlindungan upah
- Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Hak pekerja untuk hubungan kerja
ANALISIS:
Dari kasus diatas dapat saya
simpulkan bahwa, buruh melakukan aksi Long march dilakukan sebagai bentuk
penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015
tentang pengupahan. Dalam aksi tersebut kaum buruh akan mengajukan tiga
tuntutan yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, karena
dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang kehidupan layak. PP
tersebut ditolak karena penetapan upah tidak berdasarkan komponen standar
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasi dewan pengupahan.
KESIMPULAN:
Dari kasus ini terlihat bahwa buruh
melakukan long march dikarenakan pemerintah menolak diterbitkanya peraturan
pemerintah (PP) Nomer 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Karena dapat berdampak
bagi kehidupan para buruh untuk memenuhi sesuatu kebutuhan
sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2366144/buruh-long-march-bandung-jakarta-tolak-upah-murah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar