MUI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Penyalahgunaan Simbol Agama
on
30 Des 2015 at 02:49 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka menyambut datangnya tahun 2016,
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (
MUI) meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas
pihak-pihak yang menyalahgunakan simbol Agama Islam.
"Kita minta penegak hukum dan pihak terkait bertindak tegas terhadap
tindakan penyalahgunaan
simbol-simbol Agama Islam," ujar
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Jakarta, Selasa
(29/12/2015).
Sebelumnya ada beberapa kasus penyalahgunaan simbol-simbol Agama Islam yang
terjadi beberapa waktu terakhir, seperti pembuatan terompet bersampul Al Quran,
sandal bermotif tulisan Allah, celana jins bertuliskan surat Al Ikhlas,
kerudung bermotif wanita telanjang, dan lain-lain.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat
bersama Unit Reskrim Polsek Taman Sari merazia terompet di Jalan Hayam Wuruk,
Glodok, Jakarta Barat, Selasa siang.
Dimana, setiap jelang Tahun Baru, kawasan ini selalu
dibanjiri para pembuat terompet. Razia ini ditujukan untuk mengantisipasi
beredarnya terompet bersampulkan Alquran seperti yang beredar di beberapa gerai minimarket di
Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Guruh Candra membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, tapi kami sudah sepakat informasi ke masyarakatnya satu pintu
lewat Polres (Jakarta Barat). Rencananya akan dirilis Polres," kata Guruh
kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2015).
Guruh membenarkan polisi menyita sejumlah terompet dengan kaligrafi Muhammad
dan mengamankan para pedagangnya.
"Kami sita (terompetnya). Ada beberapa yang diamankan. Lebih lanjut
silahkan tanya ke polres," kata Guruh.
Pembahasan BAB 3
Sub BAB : Agama, filosofi, budaya
dan hukum
ANALISIS : ada beberapa kasus
penyalahgunaan simbol-simbol Agama Islam yang terjadi beberapa waktu terakhir,
seperti pembuatan terompet bersampul Al Quran, sandal bermotif tulisan Allah,
celana jins bertuliskan surat Al Ikhlas, kerudung bermotif wanita telanjang,
dan lain-lain. Semua itu sudah melanggar penyalahgunaan symbol agama.
Kesimpulan : aparat kepolisisan
harus bisa lebih tegas lagi dalam penyalahgunaan symbol agama agar tidak
meresahkan warga dan tidak berdosa. Apabila masih ada yang menjual antribut
atribut yang melanggar aparat kepolisian harus bisa mengamankan dan memproses
hukum.