I. Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
A. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
B. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara
eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam,
yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah.
a. Kedaulatan
rakyat;
b. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
c. Kekuasaan
mayoritas;
d. Hak-hak
minoritas;
e. Jaminan hak
asasi manusia;
f. Pemilihan
yang bebas dan jujur;
g. Persamaan di
depan hukum;
h. Proses hukum
yang wajar;
i. Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
j. Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik;
k. Nilai-nilai
tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut:
a. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b. Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
c. Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
d. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
II.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Definisi PPBN
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban
untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Definisi Bela Negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap
ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan
roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman
yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR)
dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun
1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana
terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada
tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk
menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang
sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,
sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan
kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan
utuhnya NKRI.
Wawasan Nusantara
Yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang
dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai
Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan
dan kemasyarakatan.
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik
dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung
maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.
Tujuan PPBN
Yang dimaksud dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga
negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari
dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah
terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta
yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga
waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup
bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa
Indonesia
Yaitu selalu membina
kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara
Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu
Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan
kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya
falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan
nasional.
5) Rela berkorban
untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta
baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan
awal bela negara
a) Diutamakan secara
psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan
sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai
tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki
kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal
bela negara yang bersifat psikis.